Oklin Fia Selebgram Jilat Es Krim Dipolisikan, Bukan Penistaan Agama Tapi...

photo author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:50 WIB
Potret Oklin Fia (Instagram/@oklinfia)
Potret Oklin Fia (Instagram/@oklinfia)

AYOSEMARANG.COM -- Kabar Oklin Fia dipolisikan atas konten selebgram jilat es krim dengan cara tak senonoh menuai pro kontra.

Sebagian masyarakat yang berpendapat apabila Oklin Fia menistakan agama mengaku lega.

Namun beberapa orang merasa konten Oklin Fia tidak perlu sampai harus dibawa ke jalur hukum, salah satunya menurut Ge Pamungkas.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Oklin Fia, Tak Hanya Konten Dewasa Jilat Es Krim, Bikin Publik Geram

Ge Pamungkas bahkan berpendapat ada pejabat dan pemuka agama yang patut diproses dengan pasal penistaan agama seperti Oklin Fia.

Koruptor wanita yang berhijab atau ustaz pelaku pencabulan seharusnya juga dihukum dengan pasal penistaan agama.

Usulan Ge Pamungkas tersebut apabila konten Oklin Fia jadi dilaporkan dengan pasal penistaan agama.

Oklin Fia Selebgram Jilat Es Krim Dipolisikan, Bukan Penistaan Agama Tapi...
Oklin Fia Selebgram Jilat Es Krim Dipolisikan, Bukan Penistaan Agama Tapi...

"Kalau begitu, next nya kalo ada pejabat berkerudung terus dia korupsi, semoga bisa juga dikenakan penistaan agama juga," tulis Ge Pamungkas di aplikasi X pada Selasa 15 Agustus 2023.

"Dan kalo ada ustadz, melakukan pencab*lan, juga bisa kena pasal lapis penistaan agama juga," lanjut komika berusia 34 tahun itu.

Gara-gara cuitannya di aplikasi X tersebut, Ge Pamungkas dikira membela Oklin Fia.

Pada hari yang sama, Ge Pamungkas menegaskan apabila cuitan sebelumnya bermaksud sarkas.

Baca Juga: Siapa Oklin Fia? Bikin Konten Dewasa Jilat Es Krim: Profil, Biodata, Usia, Nama IG, Akun TikTok, Agama

"Gue mah gak setuju, apa yg dilakuin sama oklin itu tidak mencerminkan sifat Muslimah, dan ditambah lagi dia memakai jilbab," jelas Ge Pamungkas di cuitan selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X