AYOSEMARANG.COM - Berita tentang gaji ASN naik pada tahun 2024 merupakan keputusan Presiden Jokowi yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Gaji ASN naik sebesar 8% ini, lagi-lagi menjadi angin segar bagi seluruh aparatur sipil yang bekerja sebagai abdi negara.
Keputusan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji ASN disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Seperti kita ketahui bahwan kisaran gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan atau tingkatan jabatan (golongan 1, 2, 3, dan 4).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut.
1. Golongan I merupakan lulusan SD dan SMP
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II merupakan ulusan SMA dan D-III
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600