Gaji ASN Naik 8 Persen, Presiden Jokowi Pertimbangkan 3 Hal Krusial Ini, Kinerja Harus Lebih Baik

photo author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi, Gaji PNS Naik 8 Persen  (Ist/Cnv)
Ilustrasi, Gaji PNS Naik 8 Persen (Ist/Cnv)

AYOSEMARANG.COM - Berita tentang gaji ASN naik pada tahun 2024 merupakan keputusan Presiden Jokowi yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Gaji ASN naik sebesar 8% ini, lagi-lagi menjadi angin segar bagi seluruh aparatur sipil yang bekerja sebagai abdi negara.

Keputusan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji ASN disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.

Baca Juga: Promo Spesial Honda PCX 160 Edisi Agustus 2023: Kredit Murah, DP 7 Jutaan Aja CBS dan ABS, Angsuran Ringan

Seperti kita ketahui bahwan kisaran gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan atau tingkatan jabatan (golongan 1, 2, 3, dan 4).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut.

1. Golongan I merupakan lulusan SD dan SMP

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Profil Adikara Fardy, Penyanyi Pembuka Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78 di Istana Merdeka: Bikin Kagum

2. Golongan II merupakan ulusan SMA dan D-III

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X