Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi pada bulan Juli 2023 mencapai 4,94% secara tahunan (yoy). Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang disebabkan oleh meningkatnya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, misal makanan, minuman, kelompok pakaian, kebutuhan listrik, bahan bakar minyak, dan sebagainya.
Adanya inflasi ekonomi ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji ASN sehingga para abdi negara ini banyak yang mencari tambahan penghasilan lain dari berbagai sumber pendapatan.
Presiden Jokowi berharap bahwa keputusan kenaikan gaji ASN ini dapat meningkatkan kinerja individu agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, efisien, profesional, dan berintegritas.***