Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Lalu, apa yang menjadi pertimbangan krusial Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024?
1. Belum adanya pembaruan kenaikan gaji ASN sejak tahun 2019
Kenaikan gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji ASN terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019.
Hingga tahun 2023, gaji ASN tetap dalam kisaran sama seperti tahun 2019 yaitu 1,5 juta sampai 5,9 juta rupiah tergantung dari golongan atau tingkatan jabatan yang dimiliki.
Baca Juga: Istana Negara Ramai, Putri Ariani Bawakan Rungkad
Kenaikan gaji yang tidak kunjung diberikan ini berbanding terbalik dengan semakin banyak tugas baru yang mesti dilakukan oleh ASN termasuk penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi layanan.
2. Dampak dari pandemi Covid-19
Selama kurang lebih dua tahun, bangsa Indonesia terkena pandemi Covid-19 yang sangat berimbas pada roda perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Para lembaga negara dari berbagai sektor sangat bekerja keras untuk menekan dampak buruk dari pandemi Covid-19 baik dari sisi sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Baca Juga: Sepi Pertunjukan Wayang Kulit dan Wayang Orang, PKS Mulai Rutinkan Gelar Pagelaran
Adanya peningkatan kinerja dari kementrian dan lembaga pemerintahan menjadi tolok ukur diputuskannya kenaikan gaji ASN.
3. Situasi inflasi yang semakin menanjak
Sampai tahun 2023 ini, terjadi kenaikan inflasi secara bertahap.