Gaji ASN Naik 8 Persen, Presiden Jokowi Pertimbangkan 3 Hal Krusial Ini, Kinerja Harus Lebih Baik

photo author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi, Gaji PNS Naik 8 Persen  (Ist/Cnv)
Ilustrasi, Gaji PNS Naik 8 Persen (Ist/Cnv)

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Motor Murah 2023: Kredit Honda Revo Edisi Agustus 2023 Tipe Fit dan X Makin Ringan, Angsuran Cuman Segini

Lalu, apa yang menjadi pertimbangan krusial Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024?

1. Belum adanya pembaruan kenaikan gaji ASN sejak tahun 2019

Kenaikan gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji ASN terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019.

Hingga tahun 2023, gaji ASN tetap dalam kisaran sama seperti tahun 2019 yaitu 1,5 juta sampai 5,9 juta rupiah tergantung dari golongan atau tingkatan jabatan yang dimiliki.

Baca Juga: Istana Negara Ramai, Putri Ariani Bawakan Rungkad

Kenaikan gaji yang tidak kunjung diberikan ini berbanding terbalik dengan semakin banyak tugas baru yang mesti dilakukan oleh ASN termasuk penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi layanan.

2. Dampak dari pandemi Covid-19

Selama kurang lebih dua tahun, bangsa Indonesia terkena pandemi Covid-19 yang sangat berimbas pada roda perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Para lembaga negara dari berbagai sektor sangat bekerja keras untuk menekan dampak buruk dari pandemi Covid-19 baik dari sisi sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Baca Juga: Sepi Pertunjukan Wayang Kulit dan Wayang Orang, PKS Mulai Rutinkan Gelar Pagelaran

Adanya peningkatan kinerja dari kementrian dan lembaga pemerintahan menjadi tolok ukur diputuskannya kenaikan gaji ASN.

3. Situasi inflasi yang semakin menanjak

Sampai tahun 2023 ini, terjadi kenaikan inflasi secara bertahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X