Dapat Remisi Kemerdekaan, Ratusan Napi Lapas dan Rutan Pekalongan Wajahnya Semringah

photo author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 19:52 WIB
Penyerahan SK remisi oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekalongan, Cahyo Sunarko, Kamis 17 Agustus 2023. (Muslihun kontributor Batang)
Penyerahan SK remisi oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekalongan, Cahyo Sunarko, Kamis 17 Agustus 2023. (Muslihun kontributor Batang)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Wajah semringah terpancar dari narapida Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.

Pasalnya, di hari yang istimewa dan penuh sejarah perjuangan kemerdekaan. Ratusan napi mendapat remisi. Bahkan satu orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penyerahan SK remisi diserahkan langsung oleh secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekalongan, Cahyo Sunarko, Kamis 17 Agustus 2023.

Baca Juga: 5 Kecamatan Terkecil di Jember, Yang Paling Kecil Justru Dihuni Ratusan Ribu Penduduk Loh!

Berdasarkan data tecatat untuk Rutan Kelas IIA Pekalongan, dari total WBP yang menghuni saat ini 258 orang, yang mendapatkan remisi kemerdekaan ada 82 orang.

Rinciannya, Remisi Umum (RU) I ada 74 orang, terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 58 orang (remisi pertama 38 orang), 2 bulan ada 13 orang, 3 bulan sebanyak 2 orang, 1 orang mendapat remisi 5 bulan.

Untuk RU PP 99, besaran remisi 1 bulan ada 5 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang dan 1 orang mendapatkan RK II Tahun 2023 atau langsung bebas 1 orang.

Lalu, Lapas Kelas II A Pekalongan, dari 263 orang WBP, yang mendapatkan RU sebanyak 181 orang, terdiri dari remisi 1 bulan ada 17 orang, 2 bulan sejumlah 41 orang, 71 orang mendapat remisi 3 bulan, 28 orang mendapatkan remisi 4 bulan, remisi 5 bulan ada 20 orang, remisi 6 bulan ada 4 orang.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Ki Jaga Rasa, Kereta Kencana Pembawa Bendera Pusaka Merah Putih dan Teks Proklamasi di HUT RI

Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin menyampaikan bahwa, kemerdekaan itu sesuatu yang membahagiakan seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali WBP yang menerima potongan masa tahanan atau remisi kemerdekaan tahun.

Meraka yang mendapatkan remisi itu telah berperilaku baik, disiplin, dan sebagainya.

"Insyaallah kalau mereka bersyukur, ke depan mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi di mata masyarakat," ucap Wawalkot Salahudin.

Ia juga apresiasi kepada jajaran UPT Pemasyarakatan yakni Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan.

Baca Juga: 5 Kecamatan Terkecil di Situbondo, Besuki dan Arjasa Ternyata Bukan Juaranya, Justru yang Nomor 1 Adalah...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X