AYOSEMARANG.COM – Telah resmi diumumkan oleh presiden Jokowi terkait kenaikan gaji PNS 2023 yang akan berlaku untuk tahun 2024.
kenaikan gaji PNS 2023 di tahun 2024 ini menjadi kabar gembira yang sangat menyenangkan bagi para ASN termasuk PPPK.
Diumumkan bahwa kenaikan gaji PNS 2023 ini mencapai 8 persen untuk 2024 mendatang.
Dengan begitu, tunjangan pertahunnya pun tentu akan ikut naik juga, wah menarik ya.
Nah, hingga saat ini tak sedikit para ASN dan masyarakat luas yang penasaran terkait rincian dan daftar kenaikan gaji PNS 2023 tersebut.
Untuk itu telah kami rangkum rincian lengkap dan detail terkait kenaikan gaji PNS 2023 untuk 2024 nanti, yang harus kamu simak di artikel ini hingga akhir.
Seperti diketahui kenaikan gaji PNS ini diumumkan dengan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di sidang paripurna kemarin 16 Agustus 2023.
Maka dari itu, simak rencana rincian lengkap dan detail kenaikan gaji PNS 2023 untuk tahun 2024 dibawah ini:
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Redmi Note 12 Pro Tinggal Segini, Ada Kamera Bening hingga Baterai Anti Keok
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500