AYOSEMARANG.COM – Berikut rincian aturan dan kebijakan work from home (WFH) untuk para ASN atau aparatur sipil Negara.
Terkait aturan dan kebijakan WFH ini bagi ASN DKI berlaku dalam proses masa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 yang kini sudah diresmikan.
Kebijakan tersebut berlangsung untuk 3 bulan kedepan dari Agustus hingga Oktober mendatang.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 700 Ribu! Ini Harga HP Realme Terbaru 2023 Edisi Bulan Agustus, LENGKAP
Kemudian, aturan dan kebijakan WFH ASN di Jakarta yang disahkan oleh Pemprov DKI ini pun tercantum dalam surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berikut daftar rincian aturan dan ketentuan WFH ASN di DKI Jakarta dalam rangka KTT ASEAN berlangsung:
1. Layanan Administrasi Pemerintahan
(Seperti: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis serta monitoring)
WFH: Maksimal 50%
Baca Juga: Bukan Semarang! 5 Daerah Paling Banyak Dikunjungi Bule di Jawa Tengah, Paling Favorit Ternyata...
WFO: Menyesuaikan persentase WFH
2. Layanan Dukungan Pimpinan
(Seperti: kesekretariatan, keprotokolan serta kehumasan)
WFH: Maksimal 50%