Cek Aturan dan Kebijakan WFH 50 Persen ASN DKI Jakarta dalam Uji Coba Selama KTT ASEAN 2023

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 13:16 WIB
Tak sepenuhnya work from home, ini aturan dan kebijakan WFH bagi ASN selama KTT ASEAN.  (freepik/rawpixel)
Tak sepenuhnya work from home, ini aturan dan kebijakan WFH bagi ASN selama KTT ASEAN. (freepik/rawpixel)

AYOSEMARANG.COM – Berikut rincian aturan dan kebijakan work from home (WFH) untuk para ASN atau aparatur sipil Negara.

Terkait aturan dan kebijakan WFH ini bagi ASN DKI berlaku dalam proses masa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 yang kini sudah diresmikan.

Kebijakan tersebut berlangsung untuk 3 bulan kedepan dari Agustus hingga Oktober mendatang.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 700 Ribu! Ini Harga HP Realme Terbaru 2023 Edisi Bulan Agustus, LENGKAP

Kemudian, aturan dan kebijakan WFH ASN di Jakarta yang disahkan oleh Pemprov DKI ini pun tercantum dalam surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Berikut daftar rincian aturan dan ketentuan WFH ASN di DKI Jakarta dalam rangka KTT ASEAN berlangsung:

1. Layanan Administrasi Pemerintahan

(Seperti: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis serta monitoring)

WFH: Maksimal 50%

Baca Juga: Bukan Semarang! 5 Daerah Paling Banyak Dikunjungi Bule di Jawa Tengah, Paling Favorit Ternyata...

WFO: Menyesuaikan persentase WFH

2. Layanan Dukungan Pimpinan

(Seperti: kesekretariatan, keprotokolan serta kehumasan)

WFH: Maksimal 50%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X