WFO: Menyesuaikan persentase WFH
3. Layanan Masyarakat
(Seperti: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi serta utilitas dasar)
WFH: Tidak ada
WFO: 100%
Baca Juga: Kronologi Truk Traktor Terperosok di Jalan Yos Sudarso Semarang Sampai Ringsek, Begini Kondisi Sopir
Adapun jadwal dan aturan lengkap lainnya:
Kebijakan WFH 50% 21 Agustus-21 Oktober
Untuk work from home (WFH) dengan persentase 50% ini bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dari tanggal 21 Agustus 2023.
Hal tersebut pun disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Profil RIIZE dan Biodata Lengkap Member, Boyband SM Entertainment Baru Rilis Lagu Debut 'Memories'
WFH ini ditetapkan bagi ASN yang tak langsung bersentuhan bersama masyarakat.
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ungkap Heru Budi dalam keterangan resminya yang dikutip tim Ayo Semarang, pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Adapun ketentuan dan aturan WFH 75% dalam rangka KTT ASEAN 5-7 September 2023.