BATANG, AYOSEMARANG.COM - Diskusi dan seminar yang digelar oleh PT. Bhimasena Power Indonesia bersama perwakilan Nelayan pada hari Rabu 23 Agustus 2023 di Batang, Jawa Tengah, mengangkat isu kritis perlindungan hiu paus (Rhincodon typus), salah satu spesies laut yang mendapatkan status perlindungan.
Selain nelayan, acara ini juga dihadiri oleh para ahli dan praktisi lingkungan serta pemerhati kelautan yang ingin lebih mendalami tentang langkah-langkah perlindungan yang telah diambil.
Pada diskusi tersebut, Darmawan dari Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tampil sebagai narasumber utama.
Baca Juga: Misteri Kehadiran Hiu Paus di Perairan Batang, Jawa Tengah Akhirnya Terkuak
Dalam paparannya, Darmawan memaparkan dasar hukum yang mendasari upaya perlindungan hiu paus, serta langkah konkret yang telah diambil untuk melindungi spesies langka ini.
Menurut Darmawan, perlindungan hiu paus di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan dan undang-undang yang ada.
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, merupakan landasan utama yang mengatur tentang perlindungan sumber daya kelautan, termasuk hiu paus," tukasnya.
Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 turut mengatur mengenai konservasi sumber daya ikan, termasuk pengelolaan hiu paus. Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, "Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 telah mengklasifikasikan hiu paus sebagai spesies yang mendapatkan perlindungan penuh di Indonesia."
Baca Juga: Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023, Ada untuk Lulusan SLTA
Selain itu, lanjut Darmawan, terdapat peraturan lebih lanjut seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan ikan yang dilindungi serta yang termasuk dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Dalam kesempatan tersebut, Darmawan juga menggambarkan karakteristik hiu paus yang unik. "Tubuhnya yang besar, kepala yang lebar dan datar dengan mata kecil, serta mulut yang melebar hampir berada di bagian depan kepala, menjadi ciri khas hiu paus," tutur Darmawan.
Ia juga menyoroti pola reproduksi hiu paus yang menarik. "Sebagai jenis ovovivipar, hiu paus betina dapat melahirkan hingga 12 anak setelah proses kehamilan yang melibatkan sekitar 300 embrio," tambahnya.
Darmawan menjelaskan pula tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021 – 2025. "RAN ini memberikan arahan penting bagi para pemangku kepentingan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan langkah-langkah konservasi hiu paus," ujarnya.
Baca Juga: Sama-Sama Punya Istri Artis, Ini Kekayaan Bupati Kendal Dico M Ganinduto vs Wagub Jatim Emil Dardak