AYOSEMARANG.COM -- Kasus Norma Risma di mana sang suami, Rozy Zay Hakiki, berselingkuh dengan ibu mertuanya yang notabene adalah ibu kandung Norma, kini memasuki part baru.
Rozy Zay Hakiki dan ibu mertua yang merupakan ibu kandung Norma Risma, Rihanah, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Penetapan Rozy dan ibu kandung Norma Risma sebagai tersangka ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Banten.
Kasus perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua ini sempat menggegerkan tanah air di awal tahun 2023 lalu.
Kala itu curhatan Norma Risma di media sosial mendapat tanggapan yang luar biasa dari warganet,bhingga akhirnya ia diundang untuk bercerita di podcast Denny Sumargo.
Selanjutnya, Norma Risma pun melaporkan perselingkuhan antara suami dan ibu kandungnya tersebut kepada kepolisian.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, mengatakan bahwa kasus menantu selingkuh dengan ibu mertua ini sudah ditangani sejak 29 Januari 2023 lalu.
Sementara untuk gelar perkara kasus ini dilakukan pada Jumat 18 Agustus 2023.
Sebelumnya, baik Rozy, Rihanah, hingga Norma Risma telah menjalani pemeriksaan di Polda Banten.
Rozy dan Rihanah pun ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
"Dari hasil gelar perkara, RH dan RZ ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan pasal 284 KUHP," ujar Kompol Herlia pada Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Ibunda Norma Risma Tanggapi Isu Hamil Anak Rozy Zay Hakiki: Mudah-mudahan Belum