Sosialisasi DBHCHT, Dinkominfo Demak Mantapkan Diri Sebagai Corong Informasi Gempur Rokok Ilegal

photo author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Koordinasi dan sosialisasi penggunaan DBHCHT yang digelar Dinkominfo Kabupaten Demak. (istimewa)
Koordinasi dan sosialisasi penggunaan DBHCHT yang digelar Dinkominfo Kabupaten Demak. (istimewa)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak sebagai corong Pemerintah yang merupakan garda terdepan di bidang informasi.

Dinkominfo Demak diharapkan bisa memahami pengunaan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) dan Undang-Undang No 39 Tahun 2017 tentang cukai.

Selain itu, Dinkominfo Demak juga turut dalam Tim Gempur Rokok Ilegal yang melaksanakan operasi pengumpulan informasi dan operasi BKC (Barang Kena Cukai) ilegal.

Baca Juga: Serahkan KUA dan PPAS APBD 2024 ke Dewan, Bupati Demak: Kuatkan Daya Saing Ekonomi Lokal

Sehingga hal tersebut dapat menjadi bekal para personil untuk menambah pengetahuan dan literasi tentang cukai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkominfo Demak Endah Cahyarini saat membuka Koordinasi dan Sosialisasi Penggunaan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Ruang Rapat Sedeb, Jumat 25 Agustus 2023.

Pertemuan tersebut dengan mengundang narasumber Plt Kabag Perekonomian Arif Sudaryanto dan Sub Koordinator Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Retno Widyastuti.

Baca Juga: Pemkab Demak Apresiasi Event Budaya Catur Sasangka, Edukasi Sejarah dan Seni Generasi Muda

“Karena teman-teman Kominfo adalah corong Pemerintah tempat untuk bertanya bagi masyarakat terkait Gempur Rokok Ilegal, untuk itu perlu mengikuti sosialisasi ini agar mendapat wawasan dan informasi yang banyak terkait Gempur Rokok Ilegal,” kata Endah.

Endah juga menekankan kepada para peserta sosialiasisai untuk meneruskan informasi yang didapat kepada masyarakat.

Sementara, Plt Kabag Perekonomian Arif Sudaryanto menyampaikan, DBHCHT penggunaannya tidak boleh sembarangan, karena ada regulasinya. Berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Baca Juga: Rumput Laut Terus Berkembang, Desa Purworejo Demak Potensi Eduwisata

Ia menuturkan pembagiannya meliputi 50 persen pada bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesejahteraan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

“Untuk Dinkominfo ini masuk dalam bidang penegakan hukum, seperti melakukan sosialiasasi,” kata Arif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X