regional

Kepala Pengelola Pasar Batang Pastikan Oknum Satpam Pelaku Pencurian Diputus Kontrak Kerjanya

Senin, 4 September 2023 | 21:28 WIB
Kepala Pengelola Pasar Induk Batang, Tawang Nugroho. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Dua oknum Satpam yang terlibat aksi pencurian di pasar tradisional Batang terancam diputus kontrak kerjanya.

Hal itu disampaikan Kepala Pengelola Pasar Induk Batang, Tawang Nugroho, saat ditemui di kantornya, Senin 4 September 2023.

Ia menyebutkan tindakan dua oknum tersebut sudah masuk tindakan kriminal sehingga harus diberikan sanksi tegas.

Pencurian itu diketahui sudah dilakukan beberapa kali, barang yang dicuri pun beragam mulai dari rokok, pakaian hingga uang.

Baca Juga: Mau Tahu Bagaimana Tips agar Terhindar dari Keracunan Air atau Hiponatermia? Simak Selengkapnya

Tawang mengatakan oknum Satpam keduanya yang berinisial IA dan AS telah bekerja selama 4 tahun sebagai petugas keamanan Pasar Batang.

"Iya yang pasti harus ada tindakan tegas, langsung diputus kerjanya karena mereka merupakan tenaga kontrak," ujarnya.

Namun demikian, ia menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian, yang saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Batang.

"Korban sudah melapor, proses hukum terus berlanjut dan itu sudah wewenang kepolisian," tuturnya.

Tawang juga mengatakan, sebelum kejadian ini terkuak, ia telah menerima beberapa kali laporan kasus kehilangan dagangan dari para pedagang Pasar Batang.

"Kita tidak bisa melakukan tindakan karena tidak memiliki bukti-bukti yang kuat,"ungkapnya.

"Dari rekaman cctv juga tidak terlihat, jadi ya kami tidak bisa berbuat apa-apa, kalau yang ini jelas semua ada bukti-bukti, bahkan barang pelaku berisi identitas tertinggal," jelasnya.

Baca Juga: Kenali Gejala dan Cara Penanganan saat Terkena Hiponatermia atau Keracunan Air

Dengan kejadian itu kata Tawang, akan semakin memperketat keamanan, dan memberikan peringatan kepada semua petugas keamanan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB