BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Menuju menjadi tranformasi kota indutrsi, Pemerintah Kabupaten Batang mempersiapkan revisi Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019.
Pasalnya, dalam implementasi Perda RTWR tersebut masih ada kelemahan dan kekurangan yang memberikan dampak terhadap investasi terutama di sektor industri di wilayah Kabupaten Batang.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ari Yudianto dalam Konsultasi publik penyusunan revisi RTRW digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kamis 7 September 2023.
Baca Juga: 5 Nasi Gudeg Terenak Terlaris di Semarang, Racikan Bumbu Terasa, Gori dan Koyor Pedesnya Enake Pol
“Kabupaten Batang ditunjuk langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai wilayah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Sehingga membutuhkan evaluasi yang komprehensif dan holistik, serta harmonisasi seluruh sektor dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan rencana tata ruang yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian wilayah,” jelasnya.
Revisi Perda RTRW tersebut nantinya sebagai acuan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Batang sampai dengan periode 20 tahun ke depan.
“Peninjauan kembali dan revisi RTRW membuka peluang bagi penyempurnaan muatan rencana tata ruang khususnya untuk mengantisipasi perubahan pola keruangan Kabupaten Batang,"ungkap Ari Yulianto.
Baca Juga: Bikin Burung Perkutut Ombyokan Cepat Gacor Dar Der Dor dan Jago Manggung, Cukup Beri Racikan Ini
Revisi RTRW kata Dia, merupakan dinamika pembangunan yang sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang dengan adanya kebijakan Nasional Perpres No. 109 tahun 2020 berupa Proyek Strategis Nasional (PSN) KIT Batang.
"Ke depan, KIT Batang akan menjadi destinasi investasi global dan industri berdaya saing multinasional,” terangnya.
Ari Yulianto menyebutkan KIT Batang memiliki lahan mencapai 4.300 hektar. Dampak beroperasinya KIT Batang, nantinya tidak hanya dirasakan di tingkat lokal dan regional, tetapi bahkan nasional.
“Revisi RTRW juga harus tetap menjaga konsistensi terhadap aspek-aspek tertentu dari muatan rencana sebelumnya seperti luasan ruang terbuka hijau dan mencegah pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW,” tegasnya.
Ari Yulianto juga berharapa perencanaan ruang baru merupakan perencanaan yang berkualitas dan kompak, melalui skenario pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berstandar teknis dan kualitas global.
"Ini agar tidak terjadi dampak negatif ruang antara lain terjadi disparitas atau ketimpangan ruang,"ungkapannya.