Penerima KJP plus wajib terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Pemberian bantuan KJP plus ini diwujudkan dalam bentuk dana bantuan atau uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda setiap jenjang pendidikan yang nantinya uang tersebut digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan sekolah dan meringankan biaya SPP sekolah para siswa siswi KPM penerima.
Berikut rincian uang tunai yang bisa didapatkan dari bansos KJP plus yang rencananya cair di bulan November 2023.
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI
Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp250ribu per bulan.
2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs
Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp300ribu per bulan.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA
Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp420ribu per bulan.
4. Peserta didik jenjang SMK
Peserta didik jenjang SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240ribu per bulan sedangkan biaya personal yang dapat digunakan kisaran Rp450ribu per bulan.
Pencairan dana bantuan KJP plus ini dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapankah pencairan bansos KJP plus tahap 2 Alokasi November 2023 akan terealisasi?
Memang sampai hari ini, Senin, 20 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan sinyal positif terkait kapan waktu pencairan KJP plus tahap 2 alokasi November 2023.
Memang jika mengacu pada pencairan bansos KJP Plus Tahap 2 Alokasi bulan sebelumnya yaitu Januari hingga Oktober 2023, harusnya bansos KJP Plus ini udah dicairkan diperkirakan awal minggu pertama bulan November 2023.