regional

Cek status KJP Plus Tahap 2 November 2023: Asyik, Sudah Cair Bertahap SD, SMP, SMA Hari Ini di Rekening Bank DKI?

Senin, 20 November 2023 | 15:37 WIB
Cek status KJP Plus Tahap 2 November 2023

Biasanya proses pencairan dana bansos KJP Plus tidak lebih dari tanggal 11 setiap bulannya.

Akan tetapi sampai sekarang pun tanggal 20 November 2023 ini, belum ada informasi lanjutan terkait kapan pencairan pasti dana bansos pendidikan KJP Plus Tahap II Alokasi November 2023 ini.

Dilansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op pada (4/10/23), memang jika melihat proses pencairan dana bansos KJP Plus alokasi bulan Oktober 2023 yang lalu dan bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus dilakukan sebelum pertengahan bulan di periode yang bersangkutan.

Akan tetapi sepertinya memang ada penundaan jadwal pencairan maka dapat diprediksi bahwa pencairan dana bansos pendidikan KJP Plus Tahap II Alokasi November 2023 ini akan terealisasi pada minggu keempat bulan November 2023 hingga pertengahan bulan Desember 2023 ini atau di tanggal 27 November 2023 hingga 15 Desember 2023.

Hal ini dapat dipastikan akan adanya pencairan bansos pendidikan KJP Plus Tahap 2 ini tidak sampai akhir Desember 2023 mengingat seperti pencairan dana bansos pada tahun-tahun sebelumnya.

Jika sudah memasuki pencairan bansos tahap akhir dan terjadi di akhir tahun maka tidak melebihi pertengahan bulan Desember dan pasti akan adanya percepatan penyaluran bansos.

Pemerintah terkait baik Pusat dan Daerah sebagai pemberi bansos harus menyelesaikan anggaran dana bansos untuk tahun 2023 sampai penutup tahun dan dapat tersalurkan sepenuhnya kepada KPM.

Mengapa demikian?

Pencairan KJP plus bulan November 2023 ini dilakukan bertahap dan secara sistematis agar tepat sasaran dan dana bansos dapat tersalurkan secara merata kepada KPM siswa penerima.

Untuk mengetahui dan mengecek daftar penerima dan pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 2 Alokasi November 2023 ini, KPM siswa wajib mengakses dan memantau secara berkala status penerima dan pencairan di https://kjp.jakarta.go.id/

Dengan cara, sebagai berikut:

1. Akses masuk laman kjp.jakarta.go.id

2. Untuk berhasil login, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Setelah berhasil login di laman kjp, periksa status penerimaan.

4. Klik tahun status penerimaan KJP

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB