AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur yang sudah diumumkan hari ini, Selasa 21 November 2023.
UMP Jawa Timur 2024 sudah ketok palu dan resmi naik seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa.
Akhirnya keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sudah diumumkan dan ternyata naik 6,13 persen dibandingkan tahun 2023 dengan selisih kenaikan kisaran Rp 125ribu dibandingkan tahun yang lalu.
Baca Juga: UMP Jateng 2024 Diumumkan Hari Ini, Disnakertrans Jawa Tengah Ungkap Potensi Kenaikan
Para buruh dan pekerja di Indonesia bisa bernapas lega. Pasalnya sinyal keputusan resmi akan adanya kenaikan upah minimum provinsi di seluruh Indonesia pada tahun 2024 sudah diumumkan hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jumat, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.
Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Aturan baru yang berisi tentang pengupahan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Hari Ini! Pengumuman Kenaikan UMP Jateng, Naik Berapa Persen? Segini Usulan Pemerintah
Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan yang terbaru ini, Penetapan UMP di tiap provinsi yang berlaku di tahun 2024 telah melewati tahapan pemantapan dan evaluasi terkait acuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah tiap Provinsi.
Pemerintah terkait sudah melakukan studi KLH dan pemantauan kebutuhan hidup masyarakat untuk menentukan berapa besaran UMP dan UMK tahun 2024.
Tahapan penentuan standar besaran UMP juga melewati tahapan serap aspirasi di mana Pemerintah terkait masih melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KLH) dengan subjek pelaku masyarakat di setiap provinsi bahkan hingga tingkat kabupaten kota.
Selain melakukan survei terhadap KLH, Pemerintah terkait juga melakukan serta pemantauan inflasi makro dan laju perekonomian penduduk di seluruh wilayah Provinsi Indonesia.
Baca Juga: UMP Jateng 2024 Diumumkan Besok, Ini Bocoran dari Disnakertrans Jawa Tengah