nasional

UMP Jawa Timur 2024 Resmi Naik 6,13 Persen, Segini Kenaikannya: Selisih Tidak Sampai 150 Ribu dari 2023?

Selasa, 21 November 2023 | 10:03 WIB
Keputusan Final Kenaikan UMP Jawa Timur 2024 (pixabay)

Hasilnya diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berkoordinasi dengan kepala daerah di Indonesia dalam hal ini Gubernur, PJ Gubernur, dan Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Provinsi dan akhirnya pada hari ini, Selasa, 21 November 2023, semua wilayah Provinsi di Indonesia melalui Gubernur atau PJ Gubernur mengumumkan berapakah besaran kenaikan UMP yang berlaku di tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan RI juga memberikan gambaran akan manfaat yang besar terhadap kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 ini, sebagai berikut.

- Salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga: 2 Hari Lagi UMP Bengkulu 2024 Resmi Ditetapkan, Ternyata Karyawan Dapat Gaji Hampir Rp3 Juta Per Bulan?

- Mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan ikut berkembang.

- Mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

- Menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri dengan sistem standar upah atau gaji buruh atau pekerja yang layak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memang dilansir dari beberapa sumber, pengumuman kenaikan UMP di Indonesia baru diumumkan di beberapa provinsi. Salah satunya di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: UMP Riau Naik Sudah Diumumkan Disnakertrans Segini Besarannya!

Lalu berapakah kenaikan UMP di wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2024?

Jawa Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi dengan skema laju perekonomian yang berkembang pesat.

Banyaknya buruh atau pekerja di sektor formal dan informal, misalnya perindustrian dan perdagangan ditunjang dengan tingginya faktor pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat membuat besaran UMP dan UMK di Provinsi Jawa Timur juga tergolong tinggi.

Untuk UMP dan UMK Provinsi Jawa Timur dan tiap kabupaten kota sendiri pada tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/189/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2023.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Ditetapkan 21 November, Kota Semarang Masih Tertinggi, Tahun Depan Gaji Naik Rp3,5 Juta?

Halaman:

Tags

Terkini