AYOSEMARANG.COM -- Besaran UMP Jateng 2024 akan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2023.
Berikut daftar UMK 2024 Jawa Tengah dimana Kota Semarang masih jadi yang tertinggi wilayah Jateng.
Diketahui sebelumnya, kelompok buruh menuntut adanya kenaikan UMP Jateng 2024 minimal 15 persen.
Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2024 NAIK 15 Persen Diumumkan 30 November, Kabupaten Ini Masih Terendah
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim menyebut, PP No. 51 tahun 2023 terkait kenaikan yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan hanya omong kosong saja.
"Ketika Bu Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan) mengatakan bahwa kenaikan upah nantinya akan menggunakan PP 51 tahun 2023 menurut kami itu hanya omong kosong. Hal itu lantaran pasal-pasal yang ada di PP 51 tahun 2023 menunjukkan kenaikan upah tidak semua daerah kabupaten/kota naik. Contoh di pasal 26 sudah jelas mengatakan ketika pertumbuhan ekonomi negatif maka akan menggunakan UMK berjalan," kata Aulia saat melakukan demonstrasu, Selasa 14 November 2023.
Sebelumnya, pemerintah melaluo Kemnaker sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.\
Melalui peraturan tersebut, Kemnaker juga memastika upah minimum termasuk UMP Jateng 2024 akan naik.
Diketahui UMP merupakan besaran upah yang berlaku di kota dan kabupaten di suatu provinsi.
Besaran di setiap wilayah pun berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah di tempat tersebut.
UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 yakni Rp 1.958.169,69.
Sementara untuk UMK 2024 Jawa Tengah yang tertinggi masih dipegang Kota Semarang dengan Rp. 3.060.348,78 di tahun 2023.