AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah besaran UMK Palembang 2024 bisa naik 15 persen, maka karyawan dapat memperoleh gaji hingga Rp4 juta per bulan?
Besaran UMK Palembang 2024 resmi akan naik sesuai dengan terbitnya aturan baru oleh pemerintah melalui PP nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Apabila yang diterima UMK Palembang 2024 bisa naik 15 persen, maka para karyawan dapat memperoleh gaji hingga Rp4 juta per bulannya.
Baca Juga: UMK Cirebon 2024 Dituntut Naik 15 Persen, Karyawan Bakal Gajian 2,8 Jutaan Mulai Bulan Januari?
Di mana dengan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah pada 10 November 2023.
Tentu semua karyawan wajib mengetahui berapa besaran yang didapat pada nilai UMP atau UMK di daerahnya masing-masing.
Dengan begitu para karyawan dapat memperkirakan biaya hidup kedepannya terkhusus pada pertumbuhan ekonomi di 2024 mendatang.
Baca Juga: Bantuan El Nino Untuk PKH atau BPNT? Penerima Auto Makmur Jika Dapat Dobel
Adapun yang dilansir dari berbagai sumber, besaran UMK Palembang pada 2023 memperoleh nilai upah minimum senilai Rp3.565.409.
Dengan mengalami kenaikan upah minimum sebesar 7,5 persen dari tahun sebelumnya pada besaran UMK Palembang di 2023.
Sehingga dengan adanya kabar terbaru mengenai nilai upah minimum yang resmi naik di 2024 mendatang menurut informasi yang diberikan pada laman resmi Kemnaker.
Tentu 17 kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan dipastikan akan mengalami kenaikan upah minimum, terutama pada UMK Palembang di 2024.
Adapun dengan tersebarnya sebuah kabar dari pemerintah mengenai nilai upah minimum 2024 yang resmi naik, ternyata besaran persen yang didapat pada UMP atau UMK seluruh wilayah Indonesia masih belum ditetapkan.