Meskipun demikian, ternyata terdapat sebuah usulan serikat pekerja mengenai tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen di 2024 kepada pemerintah.
Baca Juga: Burung Perkutut Anda Tiba-tiba Mati? Awas, Bisa Saja Penyebabnya Virus Ini!
Dengan adanya usulan tersebut, tentu banyak masyarakat terkhusus para karyawan memiliki harapan besar dengan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.
Dan jika kenaikan 15 persen disetujui pemerintah, maka besaran yang diperoleh UMK Palembang 2024 adalah Rp3.565.409,00 + 15 persen = Rp4.100.220,35 per bulannya.
Dengan sederhananya karyawan atau para pekerja di Palembang dapat memperoleh gaji sebesar Rp4 juta.
Baca Juga: Harga Jagung di Kendal Tembus Rp6.200 Per Kilogram Tapi Hasil Panen Turun
Hal tersebut apabila nilai UMK Palembang 2024 mengalami kenaikan sebesar 15 persen.
Adapun yang dikutip dari laman resmi Kemnaker, kabar ketetapan resmi pada besaran persen secara keseluruhan nilai UMK 2024 paling lambat akan disampaikan pada 30 November 2023.
Baca Juga: Meriahnya Lomba Akustik Dinparta Demak, Jadi Wadah Kreasi Anak Muda
Sehingga kini kabarnya para karyawan atau pencari kerja masih menunggu infromasi selanjutnya terkait nilai UMK Palembang di 2024 mendatang.
Demikian infromasi yang dapat artikel ini berikan mengenai besaran UMK Palembang 2024 yang karyawannya dapat memperoleh gaji senilai Rp4 juta bila terjadi kenaikan sebesar 15 persen.