regional

Akhirnya! UMP Jatim 2024 Resmi Naik 125 Ribu, Segini Estimasi 38 Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB
Kenaikan UMP Jawa Timur 2024. (Ilustrasi: TikTok)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2024 yang sudah resmi diumumkan dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Akhirnya, keputusan resmi terkait penetapan UMP Jawa Timur 2024 sudah resmi diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

UMP Jawa Timur 2024 sudah diumumkan dan ternyata naik 6,13 persen dibandingkan tahun 2023 dengan selisih kenaikan kisaran Rp125 ribu dibandingkan tahun yang lalu.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 Jawa Barat UMP Ditetapkan Hari Ini, Inilah UMK yang Sudah Berlaku di Semua Wilayah!

Berita baik untuk para buruh dan pekerja di Indonesia terkait kepastian kenaikan besaran upah minimum yang akan diterima tahun 2024.

Pasalnya beberapa daerah sudah mengumumkan keputusan resmi akan adanya kenaikan upah minimum provinsi di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, sebenarnya kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jum'at, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.

Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Resmi Naik 6,13 Persen, Segini Kenaikannya: Selisih Tidak Sampai 150 Ribu dari 2023?

Aturan baru yang berisi tentang pengupahan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah melalui proses monitoring dan evaluasi terhadap Kebutuhan Hidup Layak masyarakat, tingkat inflasi makro dan laju pertumbuhan perekonomian di masing-masing provinsi di Indonesia satu tahun belakangan ini maka Kementerian Ketenagakerjaan yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah tiap Provinsi akhirnya menentukan berapa kenaikan nominal UMP tiap provinsi.

Keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Seperti contohnya di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akhirnya memutuskan besaran kenaikan UMP di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: UMR Semarang 2024 Jadi Berapa? Siap-Siap UMP Jawa Tengah 2024 Ditetapkan Hari Ini

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB