nasional

Daftar UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah TERENDAH? Ternyata Daerah Ini yang Paling JOS Nilai Kenaikannya

Kamis, 23 November 2023 | 12:33 WIB
Daftar lengkap kenaikan UMP 2024 seluruh provinsi di Indonesia. (Ilustrasi: TikTok/bang andra)

AYOSEMARANG.COM -- Hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.

Seperti yang dapat kita ketahui, bahwa kenaikan UMP 2024 di setiap provinsi nilainya berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah dan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.

Dengan adanya kenaikan UMP, tentu sangat diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Cek UMR 2024 DKI Jakarta, Sah UMP Naik Rp165 Ribu, Segini Perhitungan Besaran Gaji Wilayah Jabodetabek

Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebagian besar pemerintah daerah tingkat provinsi menetapkan besaran UMP 2024 pada 21 November 2023.

Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan oleh provinsi atau kabupaten/kota dengan menggunakan formula pehitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Untuk saat ini, Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan UMP tertinggi di 2024, di mana UMP Maluku Utara 2024 naik sebesar 7,5%.

Di tempat kedua dan ketiga yaitu DI Yogyakarta dan Jawa Timur masing-masing mengalami kenaikan sebesar 7,27% dan 6,13%.

Baca Juga: UMK Kendal 2024 Siap Salip-salipan dengan Kabupaten Semarang dan Kudus, Susul UMP Jateng yang FIX Naik 4,02 Persen?

Sedangkan provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.

Dirangkum AyoSemarang.com dari berbagai sumber, berikut adalah daftar lengkap kenaikan UMP 2024 seluruh provinsi di Indonesia, terhitung hingga Rabu (22/11/2023) pukul 12.00 WIB

1. UMP Aceh 2024 ditetapkan Rp 3.460.672, naik 1,38% dari Rp3.414.666
2. UMP Sumatera Utara 2024 ditetapkan Rp2.809.915, naik 3,67% dari Rp2.710.493
3. UMP Sumatera Barat 2024 ditetapkan Rp2.811.449, naik 2,74% dari Rp2.742.476
4. UMP Kepulauan Riau 2024 ditetapkan Rp3.402.429, naik 3,76% dari Rp3.279.194

5. UMP Bangka Belitung 2024 ditetapkan Rp3.640.000, naik 4,04% dari Rp3.498.479
6. UMP Riau 2024 ditetapkan Rp3.294.625, naik 3,2% dari Rp3.191.662
7. UMP Bengkulu 2024 ditetapkan Rp2.507.079, naik 3,38% dari Rp2.418.200
8. UMP Sumatra Selatan 2024 ditetapkan Rp3.456.874, naik 1,55% dari Rp3.404.177

Baca Juga: UMK Malang 2024 Kota dan Kabupaten MENANJAK? Akankah Ekori Jejak UMP Jatim 2024, Nominal Gaji Bulan Januari Bisa Nambah Jadi Segini

Halaman:

Tags

Terkini