regional

Daftar UMP DI Yogyakarta Lima Tahun Terakhir, Manakah Kenaikan Paling Tinggi?

Kamis, 23 November 2023 | 13:39 WIB
Daftar UMP DI Yogyakarta Lima Tahun Terakhir, Manakah Kenaikan Paling Tinggi?

AYOSEMARANG -- Berikut kami bahas daftar UMP DI Yogyakarta lima tahun terakhir manakah yang paling tinggi?

Pemda DIY memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UPM) pada 2024 nanti. Kenaikan sendiri tercatat sebesar 7,27 persen atau jika dirupiahkan mencapai Rp144.115,22. Dengan begitu UMP DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61.

Ada kenaikan signifikan dibanding UMP DIY pada 2023 lalu, di mana UMP DIY pada 2023 sebesar Rp1.981.782, atau naik sebesar Rp140.866 dari tahun 2022.

Lalu bagaimana riwayat UMP DIY yang tiap tahun selalu naik dalam lima tahun terakhir?. Apakah kenaikan itu berdampak positif bagi masyarakat Jogja?.

Mengutip yogyakarta.bps.go.id, Rabu (22/11/2023), UMP DIY pada 2019 memang cukup kecil dibanding pada tahun ini. Selisihnya mencapai Rp554.974 jika dihitung selama lima tahun terakhir.

Pada 2019, UMP DIY tercatat sebesar Rp1.570.923. Sementara pada 2024 mendatang, Pemda DIY menetapkan sebesar Rp2.125.897.

Kenaikan UMP DIY sendiri tak begitu membuat gembira masyarakat Jogja. Ananda Riswana misalnya, kenaikan UMP dianggap hanya formalitas belaka. Tidak ada penghitungan yang tepat menjadi kekecewaannya karena kenaikan gaji tak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang meroket akhir-akhir ini.

"Tentu ini lebih rendah dari tuntutan serikat ya, dan ini seakan hanya formalitas kenaikannya. Lagi-lagi, ada ketidakselarasan antara kenaikan harga atau kebutuhan barang dan jasa di Jogja dengan kenaikan gaji," ungkap Ananda dikutip suara.com, Rabu.

Bahkan pekerja di salah satu perusahaan swasta di Sleman, Efendi mengaku tak pernah merasakan kenaikan gaji selama 2 tahun terakhir.

"Aduh, gajiku aja enggak naik-naik. Tapi gak tau sih pertimbangan penentuan UMP ini kayak gimana. Mending lapangan kerjanya ditambah lagi," ujarnya.

Terlepas dari tanggapan warga yang tak gembira, berikut riwayat UMP DIY yang naik selama lima tahun terakhir, termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di DIY.

Tahun 2019
UMP DIY: Rp1.570.923
Kulon Progo: Rp1.613.200
Bantul: Rp1.649.800
Gunungkidul: Rp1.571.000
Sleman: Rp1.701.000
Kota Jogja: Rp1.848.400

Tahun 2020
UMP DIY: Rp1.704.608
Kulon Progo: Rp1.750.500
Bantul: Rp1.790.500
Gunungkidul: Rp1.705.000
Sleman: Rp1.846.000
Kota Jogja: Rp2.004.000

Tahun 2021
UMP DIY: Rp1.765.000
Kulon Progo: Rp1.770.000
Bantul: Rp1.805.000
Gunungkidul: Rp1.842.460
Sleman: Rp1.903.500
Kota Jogja: Rp2.069.530

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB