regional

Lakukan Aksi Heroik, Petugas Perlintasan Kereta Api di Pemalang Raih Penghargaan KAI

Jumat, 24 November 2023 | 12:40 WIB
Penyerahan penghargaan kepada Gigih Ilham Tali Atmojo Petugas Jalan Lintasan (PJL) Dishub Kabupaten Batang. (dok KAI)

PEMALANG, AYOSEMARANG.COM -- Aksi heroik dalam kesigapannya mengamankan perjalanan kereta api dengan cara mengamankan orang beserta kendaraannya dari jalur KA di JPL (Jalan Perlintasan Langsung) no 148 Widodaren Kabupaten Pemalang pada Rabu 15 November 2023.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang memberikan penghargaan kepada Gigih Ilham Tali Atmojo Petugas Jalan Lintasan (PJL) Dishub Kabupaten Batang.

Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Stasiun Pemalang pada Jumat 24 November 2023, diserahkan langsung oleh Manager Pengamanan KAI Daop 4 Semarang Yudi Prihanto mewakili Manajemen KAI yang didampingi Kepala Dishub Kabupaten Pemalang Mu’minun dan Jajaran.

Pemberian apresiasi berupa piagam penghargaan, uang pembinaan dan paket sembako.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih perusahaan atas kepedulian dari Gigih Ilham terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami atas nama perusahaan sangat berterima kasih atas kepedulian saudara Gigih terhadap keselamatan, bukan hanya kereta api tetapi juga pengguna jalan. Semoga dengan apresiasi ini, dapat memotivasi seluruh petugas yang berhubungan dengan perkeretaapian untuk bekerja penuh amanah dan penuh tanggungjawab,” jelas Franoto Wibowo.

Dengan kejadian ini kata Dia, menjadi pengingat bagi masyarakat khususnya pengguna jalan raya yang akan melintasi perlintasan sebidang untuk selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

"Pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,"ungkap

Ia juga menyebut, Ada maupun tidak ada penjaga dan palang pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,"jelasnya.

KAI dengan para Stakeholder akan terus melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api.

“Kami terus menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati - hati ketika melewati perlintasan sebidang dan berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Franoto Wibowo

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB