Kota Bekasi mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,02%.
Bila usulan tersebut disetujui maka UMK Kota Bekasi 2024 yaitu Rp5.137.575,44 (UMK 2023) + 14,02% = Rp5.857.863 per bulan.
3. Majalengka
Majalengka mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,81%.
Bila usulan tersebut disetujui maka UMK Majalengka 2024 yaitu Rp2.180.602,90 (UMK 2023) + 14,81% = Rp2.503.550 per bulan.
4. Karawang
Karawang mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 12%.
Bila usulan tersebut disetujui maka UMK Karawang 2024 yaitu Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 12% = Rp5.797.320 per bulan.
5. Subang
Subang mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 12,33%.
Bila usulan tersebut disetujui maka UMK Subang 2024 yaitu Rp3.273.810,60(UMK 2023) + 12,33% = Rp3.677.471 per bulan.
Itulah informasi mengenai 5 daerah di Jawa Barat dengan usulan kenaikan UMK 2024 hingga 14% lebih. Tentunya itu adalah estimasi bila sudah disejutui oleh Pemerintah Provinsi, yang akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.(*)