regional

INFO UMK Kabupaten Serang 2024: Usulan Naik 7,08 Persen Disetujui? Cek Upah Minimum Setara UMP DKI Jakarta

Rabu, 29 November 2023 | 07:22 WIB
Estimasi UMK Kabupaten Serang 2024. (Ilustrasi: TikTok/random video)

Rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten dalam satu tahun terakhir sebesar 4,60 persen lalu ditunjang dengan laju inflasi sebesar 2,04 persen dan rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen.

Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Banten 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.

Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP Banten 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.

Lalu untuk perhitungan UMK Kabupaten Serang 2024, Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah sudah merekomendasikan kenaikan upah minimum Kabupaten Serang sebesar 7,08 persen dibandingkan tahun 2023.

Rekomendasi kenaikan UMK Serang itu berdasarkan hasil koordinasi dan musyawarah dengan para ketua serikat buruh, dewan pengupahan Kabupaten dan Pemerintahan Kabupaten Serang.

Walaupun belum dapat memenuhi tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 20 persen.

Jika mengacu pada rekomendasi kenaikan upah minimum sebesar 7,08 persen maka estimasi UMK Kabupaten Serang 2024 dapat dihitung sebagai berikut:

UMK Kabupaten Serang tahun 2024 sebesar Rp4.492.961,28 (UMK 2023) + 7,08% menjadi Rp4.811.062,94 per bulan.

Estimasi UMK Kabupaten Serang 2024 naik sebesar Rp328.101 dibandingkan dengan tahun 2023.

Estimasi UMK Kabupaten Serang 2024 hampir setara dengan UMP DKI Jakarta 2024 yang mencapai nominal Rp5 juta.

Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Kabupaten Serang 2024 yang dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,08 persen. Semoga bermanfaat!(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB