umum

H-2 Gaji Pensiunan PNS Cair Ditransfer Taspen. Lakukan Ini Agar Otentikasi Sukses, Golongan Ini Dapat 3,5 Juta

Rabu, 29 November 2023 | 11:05 WIB
H-2 pencairan gaji pensiunan PNS dan langkah otentikasi agar berhasil.

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan pencairan gaji pensiunan PNS yang akan diterima tanggal 1 Desember 2023.

Gaji pensiunan PNS Golongan I-IV akan cair dan ditransfer melalui PT Taspen ke dalam rekening Taspen masing-masing.

Proses pencairan gaji pensiunan PNS harus melalui tahapan otentikasi terlebih dahulu hingga berhasil, setelah itu PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan sesuai dengan golongan PNS masing-masing.

Baca Juga: Bikin Bangga! Profil Kiki, Lulusan SMK yang Jadi Runner Up MasterChef Indonesia Season 11 Imbang dengan Lulusan Luar Negeri?

Gaji pensiunan mulai cair awal Desember 2023 tepatnya tanggal 1 di mana semua Pensiunan PNS sudah dapat mencairkan gaji bulan November 2023 melalui PT Taspen.

Pada tanggal 1 Desember 2023, proses pencairan gaji pensiunan PNS Golongan I-IV sudah dapat dilakukan melalui PT Taspen yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Pensiunan PNS Golongan I-IV berhak menerima gaji dan tunjangan bulanan dari pemerintah dengan nominal yang berbeda-beda tergantung golongan saat masih aktif bekerja.

Pemerintah melalui PT Taspen sebagai lembaga BUMN yang ditunjuk untuk mengurusi dan membiayai dana atau gaji pensiunan PNS semua golongan memberikan gaji dan tunjangan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi setinggi-tingginya terhadap seluruh dedikasi yang sudah diberikan selama aktif bekerja hingga purna tugas.

Baca Juga: Mau Kerja di Bali? UMP Bali 2024 Sudah Ditetapkan Naik 3,68 Persen, Besarannya Tambah Segini

Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, besaran gaji Pensiunan ASN Golongan I-IV yang akan dicairkan pada tanggal 1 November 2023 oleh PT Taspen, dapat dirinci sebagai berikut:

1. Gaji Pensiunan PNS golongan I

I/a: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

I/b: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Baca Juga: INFO UMK Kabupaten Serang 2024: Usulan Naik 7,08 Persen Disetujui? Cek Upah Minimum Setara UMP DKI Jakarta

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB