regional

INFO UMK 2024 Sukoharjo, Karanganyar, Salatiga Berapa? UMK Jateng 2024 Resmi Disahkan, Cek Upah Semua Wilayah

Jumat, 1 Desember 2023 | 06:49 WIB
UMK 2024 Sukoharjo, Karanganyar, dan Salatiga resmi mengalami kenaikan, seiring sudah ditetapkannya UMK Jateng 2024. (Ilustrasi: TikTok)

Perhitungan penetapan UMP Jawa Tengah 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Jawa Tengah 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun 2023.

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

Penetapan UMP tahun 2024 ini juga mendasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00 dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yang ditetapkan Rp 1.958.169,69 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp78.718,42.

Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

UMP Jawa Tengah 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Lalu berapa perhitungan UMK Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Salatiga beserta 35 daerah lain sesuai penetapan UMK 2024 Jateng yang berlaku per 1 Januari 2024?

PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana sudah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Untuk tahun 2024, UMK Sukoharjo, Karanganyar, dan Salatiga dapat dirinci sebagai berikut:

- UMK Sukoharjo tahun 2024 sebesar Rp2.215.482 dari yang sebelumnya Rp2.138.248 (UMK 2023) atau mengalami kenaikan sebesar Rp77.234.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB