INFO UMK 2024 Sukoharjo, Karanganyar, Salatiga Berapa? UMK Jateng 2024 Resmi Disahkan, Cek Upah Semua Wilayah

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 06:49 WIB
UMK 2024 Sukoharjo, Karanganyar, dan Salatiga resmi mengalami kenaikan, seiring sudah ditetapkannya UMK Jateng 2024. (Ilustrasi: TikTok)
UMK 2024 Sukoharjo, Karanganyar, dan Salatiga resmi mengalami kenaikan, seiring sudah ditetapkannya UMK Jateng 2024. (Ilustrasi: TikTok)

Selain itu di Kabupaten Karanganyar juga terdapat beberapa sektor industri hilir lainnya semisal industri di bidang pengolahan bijih plastik dan industri bergerak di pengemasan teh.

Ada pula, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karanganyar juga didukung dari bidang industri jasa yang sekarang sudah mulai menjamur dan berkembang pesat.

Hal ini terbukti dengan semakin berkembangnya industri penginapan, "resort" dan perhotelan dari kelas menengah ke bawah hingga mewah di Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan untuk Kota Salatiga memiliki penopang perekonomian yang berasal dari sektor industri pengolahan yang berkembang, yang mencakup tekstil, produksi ban dan pemotongan hewan.

Berdasarkan tingginya peranan sektor penunjang pertanian hingga perindustrian berskala mikro maupun makro di wilayah Provinsi Jawa Tengah terutama di Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, dan Salatiga maka berpengaruh terhadap serapan jumlah tenaga yang sebagai subjek pelaku ekonomi di sektor masing-masing yang juga semakin besar.

Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum di tiap kabupaten kota yang diterima oleh buruh atau pekerja juga mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Provinsi maupun Pemkab wilayah masing-masing setiap tahunnya.

Melihat dari besaran UMP Provinsi Jawa Tengah tiap tahunnya, upah minimum wilayah termasuk yang terendah di Indonesia sehingga hal ini memicu tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum provinsi secara signifikan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah masing-masing kabupaten kota selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.

Melihat dari besaran UMP Jateng 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran UMP Jateng 2023 sebesar Rp1.958.169,69 naik 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234,26 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.

Penetapan UMP tahun ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Lalu berapakah ketetapan UMP Jawa Tengah 2024?

Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Tengah diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis pada hari Selasa 21 November 2023.

Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Jawa Tengah 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah beserta pakar/ akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah melakukan rapat pleno (16/11/2023).

Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KLH dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Tengah selama satu tahun terakhir ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X