Perhitungan penetapan UMK Jawa Timur 2024 diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun 2023 ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMK Jatim 2024 ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 - 20 persen.
Untuk penentuan standar penerapan upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
UMK Jawa Timur 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enak hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.
Untuk penentuan UMK Jawa Timur 2024 ini, Pemerintah Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Timur sendiri juga sudah resmi mengumumkan usulan kenaikan UMK kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Untuk penetapan UMK Kabupaten Kota di Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur mengesahkan UMK Jatim 2024 untuk tiap kabupaten kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Seperti contohnya untuk UMK 2024 kabupaten Madiun, Magetan dan Ponorogo juga mengalami kenaikan upah minimum yang berlaku per 1 Januari 2024.
Lalu berapakah UMK Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ponorogo tahun 2024?
Berikut rinciannya :
1. UMK Kota Madiun tahun 2024 sebesar Rp 2.274.277,00, naik dari yang sebelumnya Rp2.190.216,37 (UMK 2023) atau kenaikan nominal setara dengan Rp84.060,63
2. UMK Kabupaten Madiun tahun 2024 sebesar Rp 2.243.291,00, naik dari yang sebelumnya Rp2.154.251,34 (UMK 2023) atau kenaikan nominal setara dengan Rp89.039,66
3. UMK Kabupaten Magetan 2024 sebesar Rp 2.238.808,00, naik dari yang sebelumnya Rp2.153.062,37 (UMK 2023) atau kenaikan nominal setara dengan Rp85.745,63