1. KPM mempersiapkan persyaratan lengkap
2. KPM dapat mendaftarkan diri ke RT/RW atau kantor kelurahan setempat.
3. Setelah mendaftar, KPM akan diberikan surat pemberitahuan teknis pendaftaran yang telah ditetapkan.
4. KPM harus memastikan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan.
5. Jika data KPM sudah lengkap maka akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor kabupaten secara paralel.
6. Setelah seluruh data yang diperlukan berhasil diverifikasi, maka KPM akan dibuatkan rekening bank supaya bisa mencairkan bansos KKS.
Itulah informasi terkait dengan syarat dan cara pembuatan KKS secara offline dan online sebagai media penyalur bansos baik PKH maupun BPNT Tahap 1 2024. Semoga bermanfaat! ***