1. Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden akan memuat masing-masing satu foto pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Nantinya, Anda bisa mencoblos salah satu dari tiga gambar pasangan calon yang ada dalam surat suara tersebut sesuai keinginan hati.
Anda bisa mencoblos gambar pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, atau pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, ataupun pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
2. Surat Suara Pemilihan DPR RI.
Ini akan berisi sejumlah informasi yang nantinya akan memudahkan diri Anda sebagai seorang pemilih.
Baca Juga: Gaji Anggota KPPS Kapan Cair? Begini Bocorannya dari Surat Keputusan Menkeu
Surat suara ini akan memuat semua nama dari calon anggota DPR RI, termasuk pula gambar partai dan juga logonya.
Nama calon peserta, nomor urut peserta dan juga nomor urut partai juga akan dicantumkan dalam surat suara satu ini. Jadi, gunakan hak pilih sesuai kemauan hati ya.
3 Surat Suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pada surat suara itu akan memuat beberapa hal seperti daftar nama calon anggota DPD secara keseluruhan dan seksama.
Dalam hal ini, nama caleg akan dimuat di pemilihan provinsi/daerah tempat para caleg itu mendaftar maju di DPD terkait.
Nomor urut, nama caleg, dan juga foto turut pula akan dimuat di surat suara itu. Anda bisa mencoblos sesuai keinginan.
4. Surat Suara Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.