Gaji Anggota KPPS Kapan Cair? Begini Bocorannya dari Surat Keputusan Menkeu

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 20:27 WIB
Gaji anggota KPPS kapan cair? (jogjakota.go.id)
Gaji anggota KPPS kapan cair? (jogjakota.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Pemilihan Umum adalah momen krusial bagi negara, di mana integritas demokrasi terjaga oleh peran penting para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai kapan cair gaji para anggota KPPS?

Menurut Surat Keputusan Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, gaji para anggota KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerja mereka selesai.

Misalnya, jika masa kerja dimulai pada 25 Januari 2024, maka pencairan gaji dapat dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Baca Juga: Pantas Viral, Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Ternyata Menggiurkan, Intip Besarannya

Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa sekitar 5,7 juta anggota KPPS mulai menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.

Dengan demikian, masa kerja para anggota KPPS akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.

Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Anggota KPPS Wajib Tahu! Arti Istilah PPWP dan PWP dalam Formulir C-Hasil Pemilu 2024, Komplit dengan Singkatan Lain

Adapun besaran gaji anggota KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut adalah rinciannya:

- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Baca Juga: Apa Arti Gugur Pantukhir KPPS Harus Nunggu 5 Tahun Lagi? Ternyata Jokes yang Artinya Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X