Pantas Viral, Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Ternyata Menggiurkan, Intip Besarannya

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 19:54 WIB
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya  (YouTube/Rumah Pemilu)
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya (YouTube/Rumah Pemilu)

AYOSEMARANG.COM -- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah viral di media sosial belakangan ini. Sorotan tersebut tidak hanya pada pelantikannya, tetapi juga terhadap bayaran atau honor yang diterima oleh anggotanya.

Sebagai bagian dari badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPPS memegang peran penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyetujui anggaran yang diajukan oleh KPU untuk honor berbagai lembaga terkait Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam sebuah konferensi pers menyatakan bahwa terjadi peningkatan honor yang signifikan untuk anggota KPPS. Honor ketua KPPS yang pada Pemilu 2019 sebesar Rp550.000, kini naik menjadi Rp1.200.000, sedangkan anggota KPPS yang sebelumnya mendapatkan Rp500.000, kini mendapat Rp1.100.000.

Baca Juga: Anggota KPPS Wajib Tahu! Arti Istilah PPWP dan PWP dalam Formulir C-Hasil Pemilu 2024, Komplit dengan Singkatan Lain

Data yang diambil dari situs resmi KPU RI menegaskan bahwa gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya sebesar Rp500.000, namun pada Pemilu 2024, jumlahnya naik menjadi Rp1,1 juta.

Rincian gaji ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Baca Juga: 5 Rekomendasi Deodorant Spray Memutihkan Ketiak Hitam dan Cegah Bau Badan

Selain soal gaji, penting untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang melekat pada anggota KPPS. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011. Beberapa di antaranya termasuk:

1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Baca Juga: 11 Jurusan di Undip dengan Daya Tampung SNBP 2024 yang Terbanyak, Prodi Hukum dan Kedokteran Buka Segini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X