Anggota KPPS Wajib Tahu! Arti Istilah PPWP dan PWP dalam Formulir C-Hasil Pemilu 2024, Komplit dengan Singkatan Lain

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 20:42 WIB
Singkatan dan istilah yang wajib diketahui anggota KPPS  (istimewa)
Singkatan dan istilah yang wajib diketahui anggota KPPS (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pemilu 2024 semakin dekat, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS perlu memahami berbagai istilah penting.

Adapun PPWP dan PWP merupakan istilah yang terdapat dalam Formulir C-Hasil.

Apa itu PPWP dan PWP?

PPWP adalah singkatan dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Istilah ini merujuk pada pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih pemimpin negara, yaitu presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Nilai Rata-Rata Rapor 10 Jurusan Saintek Soshum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Lengkap dengan Peluang Kerja

PWP adalah singkatan dari Presiden dan Wakil Presiden. Istilah ini merujuk pada pasangan calon yang bertarung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pentingnya Memahami PPWP dan PWP

Memahami arti PPWP dan PWP sangat penting bagi KPPS karena:

- Membantu KPPS dalam mengisi Formulir C-Hasil dengan benar.

Baca Juga: Apa Arti Gugur Pantukhir KPPS Harus Nunggu 5 Tahun Lagi? Ternyata Jokes yang Artinya Begini

Formulir C-Hasil merupakan dokumen penting yang memuat hasil penghitungan suara di TPS. Memahami arti PPWP dan PWP membantu KPPS dalam mencatat perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan tepat.

- Mempermudah proses rekapitulasi suara.

Hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Memahami arti PPWP dan PWP membantu proses rekapitulasi suara berjalan lancar dan akurat.

Baca Juga: Apa Arti SWDKLLJ, TNKB, PKB? Begini Cara Membaca Kode atau Singkatan Penting di STNK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X