regional

2.500 Orang Asing Tinggal di Eks Karesidenan Pekalongan, Kantor Imigrasi Pemalang Kumpulkan Perusahaan Bertenaga Asing

Selasa, 5 Maret 2024 | 16:30 WIB
Sosialisasi izin tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Kota Pekalongan. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Tidak semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing mengatahui regulasi dan ketentuan-ketentuan tentang izin tinggal dan penggunaan tenaga asing (TKA).

Terlebih dalam aturan baru itu disebut ada izin tinggal untuk investor dengan nilai investasi bervariasi mulai dari 5 juta dollar, 10 juta dollar, dan sebagainya.

Aturran tersebut tertuang dalam Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023. Aturan terbaru atau berbeda dari sebelumnya, yaitu izin tinggal terkait nilai investasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Thomas Aries Munandar, usai sosialisasi di Hotel Howard Jhonson, Kota Pekalongan, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Cegah Parkir Sembarangan di Sekitar RTH Kaliwungu, Pemkab Kendal Pasang Rambu Larangan

"Oleh karena itu, kami kumpulkan perusahaan yang menggunakan TKA dan kita sosialisasikan
aturan baru tentang izin tinggal orang asing," katanya.

"Kami ada kelonggaran (penerapan) aturan itu hingga akhir 2024. Harapannya saat ada TKA yang mengurus izin tinggal, bisa menyesuaikan aturan baru itu," jelasnya

Thomas juga menjelaskan tentang golden visa yang banyak kemudahan kemudahan yang diberikan untuk warga asing yang tinggal di Indonesia.

"Dengan peraturan ini orang asing bisa tinggal selama lima tahun, 10 tahun. Tentunya dengan persyaratan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, ada untuk investor, untuk lanjut usia, ada juga untuk tokoh dunia," jelasnya.

Baca Juga: Disparpora Batang Latih Pelaku Ekraf Cara Membuat Video Promosi di Instagram

Ia menyatakan target sosialisasi adalah perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing. Sebab peraturan tersebut cukup baru.

Thomas menyebut saat ini ada sekitar 2.500 orang asing yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang.

"Dari data orang asing itu, meteka tersebar di Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes," tukasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB