BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Batang, Bapak Yarsono, telah mengumumkan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam dan rumah makan sepanjang Pantura Batang selama bulan Ramadhan 2024.
Tujuan dari pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam adalah untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan.
Berikut adalah ketentuan jam operasional untuk tempat hiburan malam yang berlaku selama Ramadhan 2024.
Baca Juga: Masuk Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Pasang Stiker Penegakkan Perda Miras dan Prostitusi
Tempat usaha panti pijat tradisional, karaoke, dan bilyard harus tutup total pada sehari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa.
Untuk jam operasional pada hari keempat puasa hingga menjelang Lebaran dibatasi dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan pada H - 3 hingga H+3 lebaran tempat hiburan harus tutup total atau tidak beroperasional.
"Seluruh personil yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian," katanya.
Baca Juga: Dishub Pasang APILL di Area Pasar Batang, Begini Respons Para Pengendara
Ia juga mengatakan tidak ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan. Pihaknya hanya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup.
"Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel harus membatasi jenis dan jam pelaksanaan. Setiap tempat usaha diharapkan memasang spanduk himbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H," katanya.
Contoh spanduk: “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H. Jagalah Ibadah Puasa Anda, Perbanyaklah Ibadah, dan Berhentilah Berbuat Maksiat… Marhaban Ya Ramadhan…”
Pengelola objek wisata kata Yarsono, diharapkan melakukan antisipasi terhadap lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan. Misalnya dengan menambah rambu arah menuju daya tarik wisata dan meningkatkan pengamanan.
Baca Juga: JPO di Pasar Batang Dipenuhi Karat Bakal Dirobohkan? Ini Keputusan Dishub Batang