umum

Pekalongan Menggugat: Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Mengguncang Kota Batik

Selasa, 26 Maret 2024 | 18:28 WIB
Sidang perdana kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekalongan (Istimewa )

Baca Juga: Sengketa Lahan Pangkalan Truk Genuk Semarang, Gugatan Mantan Anggota DPR RI Ditolak PTUN

Dalam perjalanan waktu keluarganya mengalami kesulitan keuangan sehingga meminta bantuan kepada rekan bisnis suaminya tersebut untuk menebus tiga sertifikat yang ada di Bank sebesar Rp 400 juta.

Kisah ini berlanjut dengan penebusan sertifikat oleh Tan Pek Siong dan anaknya, yang kemudian berujung pada perubahan nama di sertifikat tanah.

Kemudian Tan Pek Siong melalui anaknya bernama Hidayat Pranata menebus tiga sertifikat tanah yang lokasinya beada di Jalan Bandung seluas 143 meter dan dua sertifikat lainnya di Jalan Kartini masing-maing dengan luas 1033 dan 420 meter persegi.

"Setelah ditebus, ketiga sertifikat tanah langsung di AJB (Akad Jual Beli) dan diubah atas nama Hidayat Pranata dihadapan notaris Ida Yulia," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Arahan Bupati Kendal untuk 1.233 Formasi PPPK yang Terima SK

Pada 2007, keluarga Lukito membayarkan utang sebesar Rp 200 juta kepada Hidayat Pranta dan mendapatkan kembali sertifikat yang ada di Jalan Bandung, lalu tanah tersebut kembali atas nama Lukito Lutiarso.

Lalu pada 2019, Hidayat Pranata meninggal dan sebagai itikad baik keluarga Lukito Lutiarso sempat berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk menghitung ulang biaya menebus sisa sertifikat namun pada 2021 Lutiarso Lukito meninggal dunia.

“Kami telah membayar sebagian utang, namun masih terbelit dalam masalah hukum,” tutur Lany, menandaskan bahwa perjuangan mereka masih jauh dari kata selesai.

"Pada saat keluarga masih berkabung itu Firly Anggraini, istri dari almarhum Pak Hidayat melakukan klaim bahwa kedua tanah di Jalan Kartini menjadi miliknya. Itu disampaikan langsung kepada cucu saya yang tidak tahu perkaranya," ujar Lany.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB