BATANG, AYOBATANG.COM -- Kepala KSP Bhina Raharja Cabang Batang Fauzan mengancam menempuh jalur hukum terkiat kasus pinjaman fiktif mantan karyawannya bernama Ahmad Fauzi (30).
Semula, penyelesaian masalah ini dilakukan secara kekeluargaan. Pihak terkait diminta membayarkan tanggungan yang telah dihitung dalam waktu 3 bulan.
Namun tidak sampai melunasinya, kasus justru berlanjut ke ranah penyelesaian perkara hubungan industrial di Disnaker Kabupaten Batang.
Kepala KSP Bhina Raharja Cabang Batang Fauzan mengatakan, selama bekerja Fauzi kedapatan melakukan penggelapan hingga mencapai Rp 101 juta.
Baca Juga: Banyak Berjasa untuk Kabupaten Batang, Pj Bupati Ziarah Makam Kyai Mandurorejo
Fauzi melakukan beberapa pelanggaran yang merugikan perusahaan. Seperti membuat pinjaman fiktif, hingga tidak menyetorkan uang nasabah.
"Kalau memang tidak melunasi hingga Mei 2024, akan ditempuh jalur hukum. Pihak koperasi sebenarnya sudah memberikan batas waktu untuk pelunasan selama 3 bulan," ucapnya, Kamis 4 April 2024.
Menurutnya, dari pihak Fauzi sudah menyanggupi untuk melunasi dengan batas 3 bulan tersebut.
Namun, hingga batas waku yang disanggupi pada bulan Januari 2024, Fauzi hanyak membayarkan sebanyak Rp 7 juta saja. Sementra tanggungannya adalah Rp 101 juta.
Baca Juga: PHK dan Sertifikat Tanah Ditahan, Eks Karyawan KSP Bhina Raharja Batang Ngadu ke Disnaker
Fauzan pun terkejut, Fauzi belum sampai melunasi tanggungnnya, malah menyewa kuasa hukum untuk persoalan tersebut.
Dengan tuntutan pengembalian sertifikat tanah yang dijaminkan sebagai syarat bekerja, dan tidak membayarkan tanggungan yang ada.
Pihaknya juga tidak menampik, jika di perusahaannya ada aturan yang mengharuskan karyawan baru untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan bekerja. Juga ada jaminan uang Rp 5 juta yang bisa dibayarkan dengan dicicil.
"Sertifikat itu akan kita kembalikan kalau dia sudah membayarkan tanggungan yang ada," tegasnya.