umum

Operasi Senyap Lebaran, Tim Resmob Polres Batang Sita Ratusan Botol Ciu Siap Edar

Selasa, 16 April 2024 | 12:45 WIB
Resmob Polres Batang menunjukkan barang bukti miras ciu. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG COM -- Di tengah gemerlapnya perayaan Lebaran, sebuah operasi senyap dilakukan Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah.

Semangat perayaan Lebaran pun tidak mengendurkan kewaspadaannya, mereka terus bergerak cepat dan sigap dalam mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (Miras).

Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bukan tanpa alasan, mereka bertekad menjaga kenyamanan bagi para pemudik dan wisatawan yang berada di wilayah Batang, sebuah komitmen yang tak tergoyahkan.

Baca Juga: Sukses Urai Kepadatan, One Way Arus Balik Lebaran di Tol Batang-Semarang Terbukti Efektif

Pada hari keempat setelah Lebaran, sebuah tim gabungan yang terdiri dari Reserse Mobile (Resmob) dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batang berhasil mengamankan sejumlah miras jenis ciu dalam berbagai kemasan botol dan jerigen.

“Iya benar, kami berhasil mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Desa Pringapus, Kecamatan Subah,” ujar Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.

Pihaknya berhasil menyita sebanyak 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter.

Miras ini, menurut AKP Imam Muhtadi, diamankan dari seorang tersangka dengan inisial KS, yang rencananya akan mendistribusikannya di wilayah Batang.

Baca Juga: Pekalongan Balon Fest 2024: Tradisi Syawalan Berwarna

“Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh tersangka untuk diedarkan di Batang,” papar AKP Imam Muhtadi,

Ia pun mengungkapkan bahwavjaringan distribusi yang telah terbongkar. Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan akan dimusnahkan setelahnya, sebuah langkah yang menegaskan komitmen polisi dalam memerangi peredaran miras ilegal.

“Persidangan akan segera dilaksanakan minggu depan. Tersangka KS kami kenakan Pasal 8 Junto Pasal 19 Ayat 3 Perda Kabupaten Batang tahun 2013, dengan ancaman hukuman kurungan 5 bulan atau denda sebesar Rp5 juta,” tegas AKP Imam Muhtadi.

Baca Juga: Duka Mendalam: Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah, Satu Meninggal di Kendal

Operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB