BATANG, AYOSEMARANG COM -- Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP Batang dan Bea Cukai Tegal telah melancarkan operasi gabungan di Kecamatan Limpung dan Reban.
Operasi ini merupakan tanggapan atas informasi yang diterima tentang penjualan rokok tanpa cukai di kedua kecamatan tersebut.
“Kami telah menerima informasi dari beberapa sumber terkait yang menjual rokok ilegal,” ungkap Muhammad Masqon, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, dalam wawancara di kantornya, Senin 6 Mei 2024.
Baca Juga: Ketat, KPU Batang Seleksi Calon PPK Melalui Tes Berbasis Komputer
Hasil operasi hari ini cukup mengejutkan dengan penemuan 452 batang rokok ilegal.
“Dari toko di Kecamatan Limpung kami sita sebanyak 432 batang rokok, dan di Kecamatan Reban sebanyak 20 batang rokok,” ungkap Masqon.
Lanjut Masqon, hasil yang relatif sedikit ini menunjukkan efektivitas pembinaan yang telah dilakukan kepada para penjual yang berujung pada penurunan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang.
“Operasi ini akan terus kami lakukan untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang tidak meningkat.” tegas Masqon.
Baca Juga: Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Pilkades Serentak di Batang Harus Diundur 2 Tahun
Ia juga menambahkan bahwa penjual rokok ilegal yang terjaring operasi akan diberikan pembinaan, namun jika tertangkap untuk kedua kalinya mereka akan diproses sesuai dengan peraturan Bea Cukai.
Penjualan rokok ilegal ini ternyata berawal dari permintaan pelanggan yang menginginkan produk tersebut dijual secara online.
“Para penjual ini menjual rokok ilegal berawal dari permintaan pelanggan yang mengusulkan untuk menjual beberapa rokok ilegal melalui online,” tutup Masqon.