umum

Selain PNS, Siapa Saja yang Wajib Bayar Tapera?

Selasa, 28 Mei 2024 | 20:36 WIB
Ilustrasi Tapera (NUA Properti)

AYOSEMARANG.COM -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang digagas untuk membantu para pekerja memiliki hunian yang layak.

Program ini memungkinkan para pekerja untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka secara berkala untuk tujuan kepemilikan rumah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, berikut adalah kelompok individu yang wajib mengikuti program Tapera:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Calon maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang telah resmi diangkat

Baca Juga: Kenalan dengan Tapera yang Katanya Solusi Pembiayaan Rumah Impian Anda

2. Prajurit dan Siswa TNI

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik yang aktif maupun pensiun

Siswa yang tengah menempuh pendidikan di institusi TNI

3. Anggota Polri

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baik yang aktif maupun pensiun

4. Pejabat Negara

Pejabat negara yang menduduki jabatan struktural, fungsional, dan nonstruktural

Baca Juga: Apresiasi Pj Gubernur Sumsel Atas Prestasi SMA Negeri 17 Palembang dalam Lomba Perpustakaan

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB