Baca Juga: Bawa Sabu 1 Kg di Tol Brebes, Pria dari Semarang Utara Diamankan BNN Jateng
Oleh karena itu, Lutfi berharap Polda Jateng melalui Dirreskrimum dapat menindaklanjuti laporan karena bukti-bukti sudah lengkap.
"Ini bukan asumsi, tapi fakta yang terungkap di persidangan. Di sebidang tanah itu sudah disewa-sewakan. Kami melaporkan atas dasar UU Pasal 385 tentang penyerobotan tanah," pungkasnya.
Sementara dari Siyem mengaku mendapati tanahnya diserobot usai merantau dari Sumatera selama 13 tahun.
Tanah seluas 1,7 hektare itu adalah warisan dari bapaknya yang bernama Kasman. Tanah itu seharunya dibagikan ke beberapa saudaranya yang tersebar di beberapa kota.
Baca Juga: Temuan Candi Bata di Batang Tertua di Jawa Tengah Mulai Diekskavasi oleh BRIN, Ini Temuan Faktanya
"Saya hanya ingin hak saya kembali. Untuk bangunan-bangunan di atasnya tidak masalah," ungkapnya.