regional

Nama Baik Dicemarkan dan Difitnah, PKB Jateng Melaporkan Eks Sekjen Lukman Edy

Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:33 WIB
Sekretaris PKB Jateng Sukirman usai melaporkan eks sekjen PKB ke Polda Jateng. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jateng melaporkan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jawa Tengah, Selasa 6 Agustus 2024.

Lukman Edy dilaporkan PKB Jateng atas kasus pencemaraan nama baik dan fitnah terhadap partai.

Sekertaris DPW PKB Jawa Tengah Sukirman menjelaskan jika hari ini pihaknya sudah melakukan pelaporan.

"Hari ini telah selesai melaporkan saudara Lukman Edy dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Kebangkitan Bangsa. Sebagai pengurus di tingkat Jateng kita juga mempunyai kesadaran hukum untuk kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng," ujar di Polda Jateng, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga: Inovasi Kreatif Desa di Batang dalam Lomba Pengelolaan Sampah untuk HUT ke-79 RI

Kemudian Sukirman menyebut salah satu materi dalam laporan ini yakni pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan. Selain itu, Edy juga menyebut Cak Imin memiliki wewenang yang tidak terbatas.

"Saudara Lukman Edy juga menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yg tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART," jelas dia.

Sebelumnya, PKB Jateng sendiri sudah membentuk tim hukum khusus untuk menangani masalah ini. Ia berharap kepolisian bergerak cepat untuk menanangani kasus ini.

"Kita tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng untuk melakukan upaya hukum terhadap saudara Lukman Edy yang menurut kita itu memang sudah melakukan upaya-upaya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB," tegas Sukirman.

Baca Juga: Konflik dengan NU, Gus Yahya Sebut PKB Sedang Seperti Mobil Rusak

Sedangkan dari Tim hukum PKB Muharir menyebut, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Termasuk Pasal tentang UU ITE.

"Terkait soal pasal, pasal-pasal yang kita terapkan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan digodok oleh tim penyidik terkait soal pengembangannya," imbuh Muharir.

Kemudian pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah bukti seperti link berita daring, cetak hingga youtube yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.

"Bukti permulaan sudah kita hadirkan semua, sudah kita tunjukan, salah satunya link-link berita dan tulisan-tulisan itu sudah kita hadirkan semua. Link youtube juga minta diputarkan oleh tim penyidik," kata Muharir.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB