umum

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK, Ternyata Wajib Punya Bukti Ini

Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:26 WIB
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Apabila Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ingin mencairkan saldo jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK, ternyata wajib melampirkan beberapa bukti lho!

Setelah mengalami PHK, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT-nya.

Baca Juga: Jokowi Teken Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Bakal Langsung Naikan Iuran?

Hal ini tentu akan sangat membantu mendukung perekonomian sementara, khususnya bagi para pekerja yang tidak memiliki tabungan pribadi yang cukup.

Sebelum mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK, simak dulu langkah-langkah pencairannya sebagai berikut.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

- Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Karena Resign Bisa Diaktifkan Kembali dengan 2 Cara Online Ini

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

- Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email aktif.

Baca Juga: Lupa Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar? Cek Lewat WhatsApp Pandawa

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB