regional

Musyawarah Terbuka Gugatan Sengketa Pilkada, Bawaslu Siapkan Layar Lebar dan Live Streaming

Kamis, 5 September 2024 | 12:48 WIB
Hevy Indah Oktaria, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Persiapan pelaksanaan musyawarah terbuka gugatan sengketa Pilkada Kendal dengan pemohon bakal pasangan calon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin dan termohon KPU Kendal terus dilakukan Bawaslu Kendal.

Mengantisipasi banyaknya warga yang hadir ingin menyaksikan musyawarah terbuka ini, pihak Bawaslu Kendal akan memasang layar lebar di luar kantor Sentra Gakkumdu  Kendal. “Selain memasang layar lebar diluar kantor juga kita menyiapkan live streaming melalui channel youtube bawaslu Kendal,” kata Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria dihubungi Kamis 5 september 2024.

Layar lebar dan live streaming ini dilakukan karena kapasitas ruangan kantor sentra Gakkumdu yang terbatas sehingga tidak semuanya bisa masuk ke ruangan.  Nantinya yang bisa masuk kedalam akan dibatasi sesuai dengan kursi yang ada.

Rencananya musyawarah terbuka gugatan sengketa pilkada Kendal ini akan diselenggarakan Jumat 6 september 2024 mulai pukul 10.00 WIB. “Untuk agendanya sendiri  pembacaan pokok permohonan pemohon yakni paslon Dico-Ali dan jawaban termohon dalam hal ini KPU Kendal,” imbuhnya.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kendal Berpotensi Masuk MK dan Pilkada Ulang

Hevy mengatakan, agendaya utamanya hanya pembacaan pokok permohonan dari pemohon paslon Dico-Ali serta jawaban dari termohon KPU Kendal. Untuk  menghadirkan pihak terkait dalam sengketa ini menurut Hevy belum dilakukan.

“Untuk pimpinan majelis musyawarah sendiri dari Bawaslu Kendal,” terangnya.

Pihak Bawaslu juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Kendal untuk melakukan pengamanan di sekitar kantor sentra Gakkumdu Kendal.

Musyawarah terbuka ini digelar setelah dua kali mediasi dan musyawarah tertutup yang dilaksanakan Bawaslu tidak menemukan titik terang. Kedua pihak yang terlibat sengketa pilkada ini masih bersikukuh dengan pendapatnya.

Pemohon paslon Dico-Ali tetap berpendapat bahwa syarat berkas pendaftaran sudah dilengkapi tetapi kenapa KPU Kendal masih menolak dan mengembalikan. Sementara KPU Kendal berpendapat bahwa partai pengusung tidak bisa menarik dukungan, dan jika mencabut dukungan maka tidak bisa mengusulkan atau mendaftarkan pasangan lain.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB