regional

Ajukan Pihak Terkait, Kuasa Hukum Tika-Benny Serahkan Berkas ke Bawaslu Kendal

Kamis, 5 September 2024 | 15:40 WIB
Kuasa hukum pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi menyerahkan berkas pengajuan pihak terkait dalam sengketa pilkada Kendal ke Bawalsu. (dokumen)

DAL,AYOSEMARANG.COM - -  Kuasa kukum pasangan calon Dyah Kartika Permanasari dan Beny Karnadi menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait untuk gugatan sengketa pilkada yang diajukan paslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin. Kuasa hukum, Abdun Nafi' Al Fajri menyerahkan berkas  ke kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Kamis 5 September 2024.

"Prinsipnya kita sebagai kuasa hukum dari pasagan Tika dan Benny menyerahkan permohonan sebagai pihak terkait ke Bawaslu Kendal untuk diikutkan dalam proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon yaitu paslon Dico - Ali," katanya.

Dikatakan,  berkas yang diajukan telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh staf Bawaslu Kendal. Pihaknya tinggal menunggu panggilan dari Bawaslu untuk mengukuti musyawarah terbuka.

"Tadi prosesnya lancar dan diterima dengan baik oleh staf penerima berkas Bawaslu. Seluruh kelengkapan sudah diterima dan dinyatakan lengkap, sudah diberikan tanda terima. Kita sekarang posisinya tinggal menunggu panggilan dari Bawaslu untuk sidang musyawarah terbuka," tandasnya.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kendal Berpotensi Masuk MK dan Pilkada Ulang

Menurut Nafi', paslon Tika - Benny berhak turut serta sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa karena termasuk pihak yang berpotensi dirugikan ketika ada permohonan dari pihak Dico-Ali.

"Kita sebagai pihak terkait sesuai undang-undang diberikan hak atau akses untuk ikut musyawarah terbuka karena kita termasuk pihak yang berpotensi dirugikan.

Tentu kerugiannya kita secara konstitusional, ketika ada pihak yang menghambat itu juga akan berpotensi menciderai hak konstitusionalnya paslon Tika-Benny," jelas Nafi'.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, untuk dapat mengikuti musyawarah terbuka paslon Tika - Benny harus harus mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan  materiil dan non materiil ke Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait.

"Mereka harus mendaftarkan diri dulu, sama seperti pemohon ada syarat materiil dan non materiil yang harus kemudian harus kita periksa. Apakah sudah komplit, nanti kalau lengkap kita register, pihak terkait bisa ikut musyawarah terbuka," ujarnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB