regional

Ini yang Dilakukan KPU Kendal Jika Gugatan Sengketa Dimenangkan Dico-Ali

Jumat, 13 September 2024 | 19:36 WIB
Proses persidangan terbuka dengan agenda pembuktian terkait kasus gugatan sengketa Pilkada Minggu 8 September 2024. (Edi Prayitno/kontributor Kendal )

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Gugatan sengketa Pilkada Kendal dengan pemohon Pasangan Calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dan termohon KPU Kendal akan diputuskan Sabtu 14 September 2024. Pihak pemohon optimis akan memenangkan gugatan ini, dan bisa mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

"Kita harus optimis dan jadi orang jangan yang pesimis. Jadi sampai saat ini masih optimis menang," kata Cabup Kendal, Dico Ganiduto dihubungi Jumat 13 september 2024.

Dikatakan, dirinya siap menempuh jalur hukum ke PTUN jika gugatannya kalah atau tidak dikabulkan oleh Bawaslu Kendal.  Dico menganggap penolakan pendaftaran Cabup-Cawabup yang dilakukan oleh KPU Kendal ada unsur pidananya.

"Kalau sampai tidak lolos di tingkat Bawaslu Kendal, tentunya kita akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke PTTUN. Apalagi ini sudah jelas ada unsur pidananya, karena telah melakukan penolakan pendaftaran," terangnya.

Dico menerangkan akan mengikuti tahapan sengketa selanjutnya jika kalah dalam sidang di tingkat Bawaslu Kendal dengan melakukan gugatkan ke PTTUN kemudian ke MK dan DKPP.

"Kalau kalah ya tentu akan kami lanjutkan gugatan ke PTTUN, ke MK dan ke DKPP," tukasnya.

Dico yang berpasangan dengan Ali Nurudin ini, menerangkan dalam musyawarah terbuka yang ketiga, pihaknya telah menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu Kendal.

Termasuk menghadirkan saksi fakta dari DPP PKB yang diwakili oleh Wasekjen DPP PKB dengan membawa surat tugas resmi.

Baca Juga: Optimis Gugatan Sengketa Pilkada Dikabulkan, jika Gagal ini Yang akan Dilakukan Dico

Lebih lanjut Dico memaparkan kesaksian dari DPP PKB bahwa pendaftaran Cabup dan Cawabup atau Cakada adalah ranahnya partai politik. Dan KPU Kendal tidak boleh membatasi pencalonan Cabup-Cawabup dan juga tidak boleh mengintervensi partai politik.

"Kesaksian dari DPP PKB sudah cukup jelas bahwa pendaftaran Cabup dan Cawabup atau Cakada kan ranahnya partai politik. KPU Kendal itu tidak boleh membatasi pencalonan Cabup-Cawabup dan juga tidak boleh mengintervensi partai politik dan yang dapat rekom resmi kan pasangan Dico-Ali," paparnya.

Menurut Dico, kesaksian dari saksi ahli yakni Abhan selaku mantan Ketua Bawaslu RI yang menjelaskan bahwa pasal 12 itu diberlakukan pada proses pendaftaran.

Dan paslon Dico-Ali merasa dirugikan atas penolakan yang dilakukan KPU Kendal.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB