Ini yang Dilakukan KPU Kendal Jika Gugatan Sengketa Dimenangkan Dico-Ali

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 19:36 WIB
Proses persidangan terbuka dengan agenda pembuktian terkait kasus gugatan sengketa Pilkada Minggu 8 September 2024.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal )
Proses persidangan terbuka dengan agenda pembuktian terkait kasus gugatan sengketa Pilkada Minggu 8 September 2024. (Edi Prayitno/kontributor Kendal )

"Jadi kalau melihat dari kesaksian dari saksi ahli seperti Abhan, mantan Ketua Bawaslu RI yang menjelaskan pasal 12 itu diberlakukan pada proses pendaftaran, saya rasa sudah clear secara hukum. Kita ini justru dirugikan oleh KPU Kendal karena telah menolak pendaftaran kita," ungkapnya.

Dico berharap Bawaslu Kendal bisa netral dalam memutuskan hasilnya yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Ya harapan kita, paslon Dico-Ali, Bawaslu Kendal benar-benar harus netral dalam memutuskan hasilnya besok, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tambahnya.

Selain itu, Dico juga berharap agar penyelengara pemilu Bawaslu bisa mengedepankan kepentingan hak pemilih dan dipilih.

Serta dengan jelas secara aturan pasal 12 itu mengakomodir permohonan kami.

"Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu bisa mengedepankan kepentingan hak pemilih dan dipilih. Sudah jelas aturannya sesuai pasal 12 itu mengakomodir permohonan kami," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kendal, Puthut Ami Luhur, mengatakan, Komisioner KPU Kendal siap hadir dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kendal dan siap menerima hasil keputusan yang diumumkan oleh Bawaslu Kendal.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Kendal Berpotensi Masuk MK dan Pilkada Ulang

"Komisioner KPU Kendal akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilkada di Bawaslu. Kami pun juga siap menerima hasil putusannya yang nantinya akan dibacakan Bawaslu Kendal," kata Komisioner KPU Kendal, Puthut Ami Luhur.

Apabila keputusan sidang menyatakan paslon Dico-Ali menang dalam gugatan, Puthut menjelaskan akan berkonsultasi dengan KPU Propinsi Jawa Tengah dan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya dan ada tahapan yang harus disesuaikan.

"Kalau nanti keputusannya berbeda dengan kami, tentunya kami akan berkonsultasi dulu dengan KPU Jawa Tengah dan KPU Pusat untuk menentukan langkah dan tahapan selanjutnya yang harus disesuaikan," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, rencananya hasil putusan sidang sengketa pilkada Kendal akan diumumkan oleh Bawaslu Kendal besok hari Sabtu 14 september 2024 di kantor sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Diharapkan kedua pihak pemohon yakni paslon Dico-Ali dan pihak termohon, KPU Kendal bisa hadir dalam sidang putusan sengketa pilkada Kendal.

"Besok akan kami umumkan hasilnya di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal. Kami juga berharap kedua pihak pemohon dan termohon bisa hadir dalam sidang putusan," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X