regional

Awas, ASN Dilarang Foto dengan Paslon atau Pose dengan Jari

Jumat, 27 September 2024 | 15:05 WIB
Sekda Kendal menandatangani kesepakatan netralitas ASN di Pendopo Bahurekso Jumat 27 september 2024. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk lebih berhati-hati di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. Jangankan berfoto bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati, berpose menggunakan jari juga salah satu pelanggaran dan aka nada sanksinya.

Memasuki masa kampanye pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi ASN untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Hal itu diatur dalam surat keputusan bersama 5 menteri tahun 2022 silam.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengimbau seluruh ASN, TNI dan Polri tidak terlibat politik praktis.

”Pose mengangkat jempol, pose mengangkat jari telunjuk atau  pose mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf v atau pose menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala korea selatan, tidak diperbolehkan,” katanya.

Tidak hanya itu pose mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol, pose mengangkat jempol dan kelingking seperti membentuk simbol telepon, juga tidak diperbolehkan.

Hevy berharap bagi ASN  yang biasa mengupload foto, mohon ditahan sementara agar tidak sampai terjebak dalam larangan netralitas ASN. “Kkarena bawaslu akan mengawasi melalui IT  maupun medsos. Kalau sampai ada yang ketahuan ASN  melanggar netralitas maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai undang undang yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: ASN dan Pemerintah Desa Diminta Jaga Netralitas di Pilkada Kendal

Sementara itu Sekda Kendal Sugiyono saat sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka netralitas ASN pada pemilukada serentak tahun 2024 di Pendopo Bahurekso Jumat 27 september 2024 mengatakan, ASN  harus netral.

Ada beberapa syarat yang dilarang jika tetap dilarang sanksi menantinya diantaranya, ASN tidak boleh terlibat politik praktis,  apalagi banyak media sosial yang terbiasa mengupload foto selfi juga harus hati hati.

“Jangan sampai foto bersama calon kemudian di upload di medsos pasti akan mendapatkan sanksi,” katanya.
Tak hanya foto bersama calon, foto berpose menggunakan jari juga dilarang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah PP nomor 94 tahun 2021.  Dalam pasal 8 ayat 3  disebutkan bahwa hal tersebut masuk dalam jenis hukuman disiplin .

Aturan netralitas ASN dalam pemilu 2024 ini berdasarkan surat keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pemilu. “Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB